Bawaslu Tapsel Beri Penguatan Kapasitas Pengawasan Pada Panwascam
|
Tapsel - Untuk meningkatkan kinerja jajaran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam menghadapi berbagai masalah Kepemiluan yang mungkin akan timbul pada Pemilhan Kepala Daerah (KDH) serentak tahun 2024 Bawaslu Tapsel lakukan penguatan kapasitas pengawasan kepada pengawas pemilihan kecamatan di Sopo Namora, Kelurahan Baringin, Sipirok, Sabtu 14 september 2024. Acara penguatan kapasitas pengawasan yang dihadiri 45 anggota Panwascam dari 15 Kecamatan se-Tapsel tersebut mengundang Narasumber, Ketua KPU Tapsel, Julhajji Siregar diwakili Divisi Teknis KPU Tapsel, Efendi Rambe dan anggota Bawaslu Tapsel periode 2018-2023, Khoirun Sholih Harahap.
Pada kesempatan itu, ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, SE, MM, C.Med dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat pentingnya memberikan pemahaman mengenai teknis pemgawasan pada semua tahapan pemilihan serentak tahun 2024 serta kerja-kerja jajarannya kedepan.
“Pada saat ini tahapan pemilihan yang sedang berlangsung adalah tahapan pencalonan, kita harus tahu aturan mana yang dipakai KPU untuk setiap tahapan dan kita juga harus tahu aturan mana yang harus kita pedoimani untuk mengawasi setiap tahapan tersebut. Mohon kepada sahabat panwascam nanti untuk serius mendengarkan pemaparan narasumber yang sengaja kita undang untuk kegiatan ini. Selain itu, kita juga saat ini sedang melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan yang pendaftarannya sudah dibuka dari tanggal 12 september 2024 dan berakhir tanggal 28 september 2024. Diharapkan kepada Panwascam agar dalam melakukan perekrutan PTPS sesuai dengan keputusan ketua Bawaslu RI nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pentunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024 yang lewat dan melengkapi seluruh adminitrasinya”, ujar Taufik.
Sementara itu, anggota Bawaslu Tapsel periode 2018-2023, Khoirun Sholih Harahap, SH, MA pada pemaparannya mengatakan dalam melakukan pengawasan sebaiknya Bawaslu dan jajarannya memakai atribut sebagai penanda identitas dan mengedapankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggran pemilihan.
“Ada lima prinsip pengawasan, yaitu kerja tulus, kerja cerdas, kerja serius, kerja keras dan kerja sama yang bertujuan untuk menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilihan melalui pengawasan pemilihan, berintegritas demi mewujutkan pemilu yang demokratis dan memastikan terselenggaranya pemilukada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bekualitas. Sedangkan pengawasan untuk pemilukada itu sendiri harus berazaskan kemandirian, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional dan profesional. Sebaik-Baiknya teknis pengawasan adalah dengan mengedapankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilihan dengan cara memberikan sosialisasi pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran kepada masyarakat’, papar Khoirun.
Penulis dan Foto: Ali Asrun Pulungan
Editor: Fitri Camsah Sihotang