Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapsel ajak masyarakat awasi netralitas ASN dan TNI/Polri di pilkada Tapsel

Sosialiasasi Netralitas ASN

Sosialisasi pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri kepada ormas,kelompok masyarakat dan stake holder pemilihan untuk mengawasi netralitas ASN dan TNI/Polri diberikan Bawaslu Tapsel melalui sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Rabu (6/11/2024).

Tapsel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten yg Tapanuli Selatan (Tapsel) berikan edukasi sekaligus ajakan kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipatif dalam mengawasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tapanuli Selatan.

Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat diwakili Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan,S.T.,C.Med dihadiri Plt. Bupati Tapsel diwakili Kepala Disdukcapil Tapsel Abadi Siregar, Dandim 0212 TS diwakili Pasi Intel Kodim 0212 TS, Kapten Inf.Zamril, Pimpinan Perguruan Tinggi Univ.Graha Nusantara, Univ.Muhammadyah Tapanuli Selatan,Institut Pendidikan Tapanuli Selatan dan UIN Syuhadah Padang Sidimpuan, Ormas, jurnalis dan kordiv.HP2H Panwascam se- Kab.Tapanuli Selatan

Hendra Kurniawan Pulungan, S.Sos.,M.I.Kom selaku pengiat kepemiluan dn sekaligus dosen Unimed, AKP. Arma Ginda Harahap dari Polres Tapsel dan Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, MH dari Kejari Tapsel sebagai pemateri.

Kordiv. Hukum Pencegahan ,Parmas dan hukum (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan saat membuka acara sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, Tapsel, Rabu (6/11/2024).

Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan pengawasan terhadap netralitas ASN dan TNI /Polri merupakan bagian tugas Bawaslu untuk menyampaikan informasi kepada semua pihak yg berdampak pada upaya untuk menjaga dan mengawal demokrasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Keterlibatan ASN dan TNI/Polri maupun kepala desa, BPD serta perangkat desa desa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, ucap Vernando sangat berpotensi bisa terjadi di setiap tahapan pilkada dengan berbagai alasan sehingga perlu dilakukan penguatan pengawasan oleh semua unsur masyarakat,lembaga dan pihak terkait melalui kegiatan pengawasan partisipatif.

Untuk melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pilkada di 248 Desa/Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di wilayah Tapsel, tuturnya bukan hanya tugas Bawaslu Tapanuli Selatan bersama jajarannya, namun merupakan tanggungjawab dan kerja bersama bersama seluruh elemen masyarakat guna melahirkan proses pemilihan yg berkeadilan,bermartabat dan berintegritas sehingga akan berdampak pada produk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan harapan masyarakat.

Dosen Unimed, Hendra Kurniawan Pulungan sebagai pemateri pertama dengan moderator Vernando Maruli Aruan, menyampaikan bahwa Aparatur sipil negara (ASN) TNI/Polri tidak bisa netral karena ada kepentingan,”yang paling banyak pelanggaran itu ditingkat pemerintahan terkecil, ditingkat kelurahan/desa sehingga di perlukan pencegahan dan pengawasan", tuturnya.

Dalam teori ambisi politik, ujar Hendra, bagaimana seseorang akan mempertahankan kedudukannya dan setelah dia dapat akan berupaya mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi.” Dalam situasi politik hari ini tidak cukup hanya pintar, tapi harus pintar pintar juga,” ucapnya.

Hendra mengungkapkan bahwa ia pernah melalukan penelitian terhadap perilaku mahasiswanya dalam politik.”Saya pernah melakukan penelitian, 50 persen mahasiswa saya menerima money politik, dan setengah diantaranya menerima lebih dari satu calon,” ungkapnya.

AKP.Arma Ginda Harahap pemateri dari Polres Tapanuli Selatan dimana saat ini menjabat sebagai Kapolsek Batang Angkola dalam paparannya menjelaskan tentang aturan yang melarang ASN dan TNI/Polri, termasuk aparatur desa untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paparnya, mengamankan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam pasal 188 diancam pidana penjara paling sedikit 1 bukan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tapsel Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, MH. Menurutnya banyak yang harus dijaga dalam proses tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk hati-hati dalam bersikap dan bermedia sosial karena dapat berujung pada proses hukum. Kepala desa,BPD serta perangkat desa dilarang melakukan kampanye baik itu berfoto dan gestur tubuh maupun jari sebagai bentuk keberpihakan kepada pasangan calon kepala daerah yg sedang mngikuti konstestasi pemilihan serentak tahun 2024. Apa lagi membuat postingan, komen dn like terkait foto dan video pasangan calon", timpalnya dalam menutup materi.

Soasialisasi Netralitas ASN

Penulis dan Foto: Vernando Maruli Aruan

Editor: Fitri Camsah Sihotang