Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapanuli Selatan Perkuat Demokrasi Partisipatif Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026

.

Tapanuli Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif tahun 2026 secara tatap muka di kantor Bawaslu Tapanuli Selatan pada tanggal 3 Juni 2026 dengan tema "berfungsi dan bergerak menuju Pemilu 2029 yang bermartabat".

Bawaslu selalu menjalankan Program ini untuk membangun dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan Pemilu, serta membangun jejaring pengawasan partisipatif hingga ke tingkat desa dan komunitas. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat, membuka kegiatan yang diawali dengan registrasi peserta, pembagian seminar kit, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, serta penyampaian laporan panitia. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran Pemilu. 

Kegiatan P2P 2026 mengusung metode pembelajaran partisipatif yang mengombinasikan pendalaman materi, curah pendapat, diskusi kelompok, dan penyusunan rencana tindak lanjut. Pada sesi awal, peserta mendapatkan pengantar mengenai tujuan pelatihan, hasil yang diharapkan, desain pembelajaran, penyusunan kontrak belajar, hingga penggalian harapan dan kekhawatiran peserta selama mengikuti pelatihan. 

Dalam aspek pengawasan dan pencegahan, peserta memperoleh penguatan mengenai teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando M. Aruan. Materi tersebut diperkuat dengan pengalaman lapangan para mantan pengawas Pemilu serta peserta yang pernah terlibat dalam pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

Peserta kemudian dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk memetakan kerawanan Pemilu di wilayah masing-masing, mengidentifikasi potensi mitra pengawas partisipatif, serta merumuskan strategi pencegahan politik uang dan penyebaran hoaks. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah. 

Selain itu, peserta juga mendapatkan pendalaman mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran dan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panataran Simanjuntak. Melalui sesi ini, masyarakat didorong untuk memahami tata cara pelaporan yang memenuhi syarat formil dan materil serta teknik pengumpulan alat bukti yang benar. 

Memasuki sesi siang, fokus pembelajaran diarahkan pada pengembangan gerakan pengawasan partisipatif. Peserta diajak merumuskan strategi meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta mengembangkan model pengawasan berbasis komunitas yang berkelanjutan. 

Penguatan kapasitas peserta semakin diperdalam melalui materi penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas serta pengawasan partisipatif berbasis digital. Dalam sesi ini, peserta mendiskusikan strategi mengajak komunitas menjadi relawan pengawas partisipatif, mendorong keberanian masyarakat melaporkan pelanggaran Pemilu, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana pengawasan yang efektif dan bertanggung jawab

Sebagai output pelatihan, setiap peserta diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut yang bersifat sederhana, efektif, efisien, dan terukur untuk diterapkan di lingkungan masing-masing. Rencana tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas gerakan pengawasan partisipatif di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk membangun budaya demokrasi yang lebih inklusif dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mengawal Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Kehadiran masyarakat yang aktif, kritis, dan berani melaporkan pelanggaran diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan kualitas demokrasi yang semakin baik di masa mendatang.