Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapanuli Selatan Pertajam Teknis Pengawasan dengan lakukan serangkaian Sosialisasi dan Rakor Pengawasan Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pertajam pengawasan

Bawaslu Tapanuli Selatan telah meluncurkan Peta kerawanan pemilihan tahun 2024 yg dilaksanakan pd tanggal 2 Oktober 2024 di Tor Sibohi Nauli Hotel dengan mengundang steakholder yg terdiri dari Forkopimda kabupaten Tapanuli Selatan, ormas keagamaan,adat,pemuda dan kelompok perempuan.

Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024 mulai digelar pd tanggal 25 September 2024, Sebagai bentuk pengawasan pada tahapan pelaksanaan masa kampanye Bawaslu Tapanuli Selatan telah menggelar kegiatan secara estafet sosialisasi pengawasan partisipatif, pengawasan pencalonan, pengawasan DPT pemilihan Serentak tahun 2024, serta rapat koordinasi pengawasan penyusunan DPT ,persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024 , rakor sosialisasi pengawasan online Siswaslih tahun 2024 dg jajaran Panwas Kecamatan Sepada Senin, 23 September 2024, di Sipirok- Sekretariatan Bawaslu Tapanuli Selatan.

Rangkaian Kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah pihak terkait, seperti jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, jajaran Polres Tapanuli Selatan, jajaran Kodim 0212 Tapanuli Selatan, tim penghubung/tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Tapanuli Selatan mulai tahapan penyusunan DPT,Pencalonan dan kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 25 sampai 23 November 2024.

Vernando M Aruan, ST.C.Med. selaku Kordiv.Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan, aturan mengenai pelaksanaan kampanye telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Di dalam aturan tersebut, terdapat perubahan teknis dan aturan dibandingkan kampanye Pilkada di tahun sebelumnya, terlihat di aturan seperti mengenai waktu dan tempat pelaksanaan.

Pada aturan sebelumnya, pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye dapat dilaksanakan selama 21 hari. Kini, rapat umum dapat dilaksanakan dari awal masa kampanye hingga akhir masa kampanye, dan iklan kampanye hanya dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

selain waktu kampanye, tempat pelaksanaan kampanye juga berubah. Jika pada Pilkada sebelumnya diatur berdasarkan zona atau kecamatan, kini paslon dapat berkampanye di berbagai tempat asalkan telah mendapat izin dari kepolisian dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pertama, biasanya dibagi berdasarkan zona-zona kecamatan, kalau sekarang tidak dibagi lagi berdasarkan zona kecamatan. Jadi, mereka bebas menentukan di mana saja tempat mereka untuk melaksanakan kegiatan kampanye, yang penting sesuai dengan tahapan kampanye tanggal pelaksanaan kampanye. Kedua, mereka harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian nanti untuk mendapatkan STTP dari kepolisian, sehingga filternya nanti adalah kepolisian untuk misalnya mendapat izin atau tidak.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga diatur mengenai fasilitas kampanye dari KPU, baik berupa bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye, di mana KPU memfasilitasi APK atau baliho paslon sebanyak 5 buah. Paslon diperbolehkan mencetak maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten.

foto pertajam pengawasan

enulis dan Foto: Vernando Maruli Aruan

  Editor: Fitri Camsah Sihotang