Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapanuli Selatan Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2025

Dokumentasi Rapat Pleno

 

Tapanuli Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula KPU Tapsel, Sipirok, Jumat (3/10/2025)

 Rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU untuk memastikan akurasi dan pembaruan data pemilih secara berkala, sebagai dasar penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan. Hadir dari Bawaslu Tapsel, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Vernando Maruli Aruan, ST, didampingi staf Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Parwis Dalimunthe serta staf Hukum Jamiulum Simbolon.

Kehadiran Bawaslu menegaskan komitmen lembaga pengawas tersebut dalam memastikan proses penyusunan data pemilih berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kehadiran kami dalam rapat pleno ini adalah bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan dan akuntabel. Data pemilih yang valid adalah fondasi utama demokrasi,” ujar Vernando.

Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap data pemilih untuk meminimalkan potensi persoalan seperti data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Tapanuli Selatan menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 225.230 orang, terdiri dari 112.009 pemilih laki-laki dan 113.221 pemilih perempuan. Data ini mencakup 15 kecamatan dan 248 desa/kelurahan di wilayah Tapanuli Selatan.

 Menariknya, tidak terdapat masukan maupun keberatan dari pihak-pihak yang hadir dalam pleno, sehingga penetapan hasil rekapitulasi dilakukan secara bulat. Hal ini menunjukkan peningkatan validitas dan kualitas data hasil pemutakhiran.

Penetapan hasil dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 77/PL.02.1-BA/1203/3/2025, yang ditandatangani Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar bersama para komisioner sebagai dokumen sah dan dasar hukum untuk tahapan Pemilu berikutnya.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Tapsel juga menyoroti keberadaan data anomali, yakni pemilih dengan tahun kelahiran yang jauh terpaut namun masih tercatat sebagai pemilih potensial baru. Menurut Bawaslu, data tersebut kemungkinan merupakan data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum terhapus dari sistem.

Bawaslu meminta KPU melakukan koordinasi yang lebih terukur dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya dalam pendataan penduduk meninggal dunia secara real-time. Pendataan berbasis lingkungan atau dusun dinilai akan membantu dinas terkait dalam menerbitkan surat atau akta kematian, yang menjadi syarat formal untuk menghapus data pemilih tersebut dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Data yang akurat tidak hanya menunjang kelancaran teknis Pemilu, tetapi juga menjadi tolok ukur legitimasi hasil pemilihan.