Lompat ke isi utama

Berita

Menguatkan Demokrasi Lokal di Sumatera Utara: Pemulihan Kejenuhan Politik Masyarakat Pasca Pemilu Serentak

.

Pelaksanaan pemilu serentak dengan lima jenis pemilihan dalam satu hari pada tahun 2019 dan 2024 meninggalkan berbagai dinamika dan persoalan mendasar bagi demokrasi Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara. Kompleksitas penyelenggaraan pemilu telah menimbulkan kelelahan politik  (political fatigue) yang luar biasa bagi penyelenggara, pengawas, peserta, hingga masyarakat sebagai pemilih. Tidak sedikit petugas pemilu mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius hingga di beberapa tempat banyak penyelenggara yang meninggal dunia dalam tugas tahapan Pemilu. Disisi lain kita masih melihat tingginya jumlah surat suara tidak sah di setiap TPS hal ini menunjukkan bahwa sebagian pemilih mengalami kesulitan dalam memahami banyaknya pilihan yang harus ditentukan secara bersamaan dan ada beberapa surat suara untuk  pemilihan legislatif perwakilan daerah tidak di coblos. 

Persoalan ini mencerminkan  kondisi yang tidak baik dan berdampak pada menurunnya perhatian terhadap isu-isu lokal terkait program kerja yang disodorkan oleh pasangan calon kepala daerah atau calon anggota legislatif nasional dan daerah, Persoalan mendasar seperti pembangunan infrastruktur antarwilayah, pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengelolaan sumber daya daerah, perlindungan kawasan hutan hingga penguatan ekonomi masyarakat berbasis pemanfaatan lahan lestari sering kali tenggelam oleh isu-isu politik nasional yang mendominasi ruang publik selama masa kampanye namun tidak sesuai konteks pembangunan kewilayahan daerah.

 

Momentum Perubahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi yang bermuara pada perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilu yang menjadi prolegnas di tingkat legisltatif. Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi kelelahan politik (political fatigue)  yang berakibat munculnya gangguan psikologis massal yang mencakup rasa apatis, keputusasaan,kejenuhan dan kebosanan masyarakat akibat banyak paparan informasi, isu kampanye dan dinamika politik yang berlebihan dan berulang di masa tahapan yang cukup panjang dan berlanjut pada tahapan pemilihan serentak.

 Hal ini sebagai faktor pemicu hilangnya minat dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu, rendahnya kualitas pilihan masyarakat sebagai Pemilih pada proses pemilu tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah, termasuk Sumatera Utara, untuk membangun agenda politik yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat lokal dalam memilih pemimpin yang memiliki program kerja pembangunan kesejateraan masyarakat dengan pemanfaatkan kawasan/lahan secara berkelanjutan dengan pendekatan penguasaan teknologi dan sain.

Dengan adanya jeda antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, perhatian publik dapat lebih terfokus pada kualitas calon kepala daerah dan anggota DPRD serta program-program pembangunan yang relevan dengan kondisi masing-masing kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Salah satu persoalan mendasar dalam sistem politik Indonesia adalah masih kuatnya sentralisasi pengambilan keputusan di tingkat pusat, terutama dalam penentuan calon kepala daerah. Tidak jarang aspirasi kader dan pengurus partai di daerah kurang mendapatkan ruang yang memadai karena keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh elite partai di Jakarta.

Di Provinsi Sumatera Utara, kondisi ini berpotensi menghambat lahirnya pemimpin daerah yang benar-benar memahami karakteristik dan kebutuhan masyarakat lokal. Padahal, setiap daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara memiliki tantangan yang berbeda-beda, mulai dari kawasan perkotaan, wilayah pesisir, daerah pertanian, hingga kawasan hutan yang cukup luas,kawasan kepulauan dan perbatasan yang unik.

Karena itu, pemisahan Pemilu Daerah seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat otonomi partai politik di tingkat daerah dalam mengusung program kerja politik di tingkat konstituens yang berbeda. Pengurus partai di provinsi maupun kabupaten/kota perlu diberikan ruang yang lebih besar dalam proses kaderisasi, penjaringan, dan penetapan calon kepala daerah yang terideologi dengan garis perjuangan partai sehingga proses politik menjadi lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Membangun Demokrasi Lokal yang Berkualitas

Demokrasi lokal yang sehat membutuhkan partisipasi masyarakat yang kuat dan partai politik yang terbuka. Pemilih di Sumatera Utara harus diberikan kesempatan untuk menilai secara objektif kinerja para pemimpin daerah berdasarkan hasil pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan secara langsung.

Pemisahan jadwal pemilu juga dapat memperkuat akuntabilitas politik karena masyarakat tidak lagi terpecah perhatiannya oleh dinamika politik nasional. Dengan demikian, evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dan DPRD dapat dilakukan secara lebih rasional dan berbasis pada kebutuhan daerah.

Momentum Reformasi Regulasi Kepemiluan

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik menjadi kesempatan penting untuk mendorong demokratisasi internal partai, memperkuat kaderisasi di daerah, serta menciptakan mekanisme pencalonan yang lebih transparan dan akuntabel serta melakukan pendidikan politik yang sehat bagi konstituens partai.

Bagi Sumatera Utara, reformasi tersebut dapat menjadi jalan untuk menghadirkan sistem politik yang lebih inklusif, mengurangi praktik politik transaksional, serta memperkuat hubungan antara pemimpin daerah dan masyarakat yang dipimpinnya.

Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak dibangun melalui pendekatan yang sepenuhnya dikendalikan dari pusat, melainkan melalui penguatan partisipasi dan kedaulatan masyarakat di daerah. Pemisahan pemilu dan penguatan otonomi politik daerah merupakan peluang besar untuk mengembalikan substansi demokrasi kepada rakyat, termasuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

Penulis : Vernando Maruli Aruan,S.T.,C.Med.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan