Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapsel Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Bawaslu Tapsel, Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan salah satu Paslon Bupati/wakil Bupati Tapsel pada Pilkada serentak 2020 telah diregisterasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapsel. Sesuai mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tapsel telah melakukan pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan rekmendasinya untuk Dugaan Pelanggaran Adminstrasi diteruskan kepada Instansi berwenang, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPS diteruskan kepada KPU Kab. Tapanuli Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan KPU, dan Untuk Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel, terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa.
sebagai tindak lanjut dari proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada hari ini, Sabtu, 24/10 Sentra Gakkumdu Tapsel sudah melakukan pembahasan pertama untuk menemukan dugaan peristiwa pidana, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan. Dari hasil rapat pembahasan pertama tersebut sentra Gakumdu menyepakati akan mengundang Pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
Rapat pembahasan pertama dihadiri oleh; Unsur Bawaslu terdiri dari : Khoirun Sholih Harahap, MA Kordiv HPPS Bawaslu Tapsel/Koordinator Gakkumdu Tapsel, dan anggota lainyya, kemudian Unsur Kepolisian terdiri dari :IPDA H. Sucipto, IPDA SR Harahap, SH, Bripka Andiansyah Harahap, Briptu Ipran Butar-Butar serta Unsur Kejaksaan; Samandhohar Munthe, SH, MH dan Linda Lestari , SH, MH.
Sebelumnya, Roby Agusman Harahap yang diketahui sebagai paslon Bupati/wakil Bupati Tapsel Nomor urut 1 pada pilkada serentak tahun 2020 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan atas keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilihan tingkat Kelurahan ke kantor Bawaslu Tapsel pada tanggal 21 Oktober 2020. dalam laporanyya tersebut ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilihan tingkat Kelurahan diduga tidak netral dibuktikan dengan poto terlapor dengan pose dua jari yang mengindikasikan nomor urut salah satu paslon Bapati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2020.

Tag
Berita