Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapsel Sosialisasikan Pengawasan DPT Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sosilaisasi

Bawaslu Tapanuli Selatan melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 

Tapsel - Bertempat di Hotel Tor Sibohi, Sipirok, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas Keagamaan, OKP dan Panwascam se-kabupaten Tapsel, Selasa 10/9/24 dengan menghadirkan nara Sumber Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018-2023, Batara Manurung dan ketua Bawaslu Tapsel periode 2018-2023, Dr SL Simbolon, M.Ag.

Pada kesempatan tersebut ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat SE, MM, C.Med mengatakan Sosialisasi Pengawasan  DPT tersebut sangat penting dilaksanakan untuk masyarakat guna ikut serta mengawal semua tahapan Pemilihan tahun 2024 agar berjalan sesuai regulasi termasuk  penyusunan DPT. 

"Sebagai pengawas kami juga bermohon kepada masyarakat agar kami diingatkan atau memberikan kritikan yang membangun kalau kami salah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pada Pemilihan tahun 2024 ini", ujarnya.

Selain itu, Taufik juga mengungkapkan bahwa salah satu Bapaslon Kepala Daerah Tapsel yaitu Dolly Putra Pasaribu telah melakukan pergantian calon wakilnya pada Minggu malam tanggal 8 Agustus 2024 dari semula, Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution.

Sementa itu, Batara Manurung pada pemaparannya mengatakan sebagai penyelenggara pemilu mempunyai dua tugas pokok yaitu melayani peserta pemilu yakni Partai politik serta calonnya dan melayani pemilih yang harus dilakukan secara terbuka untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat.

Narasumber

"Penyusunan DPT diawali pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk KPU yang bertugas untuk melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah dan dikontrol oleh jajaran KPU serta di awasi jajaran Bawaslu. Pastikan anda sudah terdaftar di DPT sesuai syarat yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemilihan atau sudah menikah dan pastikan tidak ada TNI/Polri aktif yang terdaftar di DPT", terang Batara.

Sebelumnya, Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST  pada awal acara mengatakan kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanan dengan harapan akan memberikan pemahaman bersama antara jajaran pengawas kecamatan dengan kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat,agama dan pemudaan kabupaten Tapsel dalam melakukan pengawasan sub tahapan Daftar pemilih Sementara hasil perbaikan di lingkungan masing-masing dan menyebarluaskan pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan daftar pemilih tetap pada pemilihan serentak tahun 2024 yg di peroleh dari kegiatan satu hari itu kepada anggota organisasi dan masyarakat desa. 

“Bawaslu Tapanuli Selatan mengharapkan bantuan organisasi masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu untuk mencermati dan meneliti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPS. Saya mengingatkan kepada jajaran 15 panwascam yg terundang pada kegiatan agar dapat bekerja sesuai tugas pokok dan memahami regulasi terkait penyusunan daftar pemilih sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024. Saya memhimbau jajaran pengawas kecamatan dapat melakukan pengawasan pada tahapan penyusunan daftat pemilih sesuai dg surat edara Bawaslu nomor 89 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengawasan dan penangganan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024”, tutur Vernando

Penulis dan Foto: Ali Asrun Pulungan

Editor : Fitri Camsah Sihotang