Bawaslu Tapanuli Selatan Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Dukungan Perseorangan
|
Dugaan pelanggaran pemilihan terkait kecurangan dukungan persyaratan bakal calon pasangan jalur independen terkait pencatutan nama menggunakan KTP dengan tandatangan palsu pada form dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel). Terkait dugaan pelanggaran pemilihan tersebut Bawaslu Tapanuli Selatan sudah menerima 3 (tiga) Laporan tersebut, 2 laporan sudah terregister dan 1 laporan tidak bisa di register karena syarat formal belum terpenuhi.
Untuk laporan 001/reg/LP/PB/kab/02.24/VII/2024 pokok laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di form B.1 KWK.Dukungan a.n Armen Sanusi Harahap. Dari hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut dg mengundang untuk diminta klarifikasi para pihak, terlapor, pelapor dan saksi-saksi Sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel (unsur Bawaslu Tapsel, Kejari Tapsel dan penyidik polres tapsel) status laporan 001 di hentikan karena tidak terpenuhi 2 (dua) alat bukti yg cukup sesuai dengan ketentuan perbawaslu Nomor 8 tahun 2020. Terkait laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 dengan pelapor Roslinawati Dalimunthe desa Sigumuru kec.Angkola Barat, berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran dengan pokok laporan penggunaan identitas untuk persyaratan dukungan perseorangan,pelapor dn saksi di datangi terlapor di tawari uang Rp 50.000 dn pelapor tidak menerima dn menolak berdasarkan Berita Acara rapat pleno pimpinan bawaslu Tapsel,laporan memenuhi persyaratan formiil dan materiil dan di teruskan untuk dilanjutkan di pembahasan I rapat sentra Gakkumdu bawaslu Tapsel.
Untuk laporan 003 dugaan pelanggaran pemilihan,belum di register, dengan pokok laporan pengunaan indentitas orang lain untuk mendukung bakal calon pasangan perseorangan Dolly Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, pelapor Otober Gulo, status laporan 003 di limpahkan ke Panwas kecamatan angkola sangkunur berdasarkan rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran pimpinan bawasu tapsel menginstruksikan untuk untuk melakukan penelusuran karena persyaratan formal tidak terpenuhi,terkait identitas pelapor dn terlapor tidak terpenuhi.
Bawaslu tapsel menerima informasi awal Dugaan pelanggaran pemilihan melibatkan kepala desa dan aparatur desa dalam memberikan dukungan kepada Bupati Tapanuli Selatan berupa flyer yg di ambil dari tangkapan layar(Sreenshot) dan video songkat yg berisikan ajakan kepada masyarakat u memberikan dukungan kepada BupatinTapanuli selatan,Dolly Parlindungan Pasaribu. Dari laporan awal ini pimpinan bawaslu memutuskan untuk di tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti dn saksi terkait pokok dugaan pelanggaran, instruksi penelusuran kepada Panwascam Batang angkola dengan bukti awal video, instruksi penelusuran kecamatan Angkola timur.
Dengan bukti foto flyer ajakan dukungan kepada Bupati Tapsel dari tangkapan layar status wa oknum kepala desa panompuan kecamatan angkola timur.
Terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di Tapanuli Selatan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengatakan pihaknya sudah menerima 3 (tiga) laporan tersebut dan akan melakukan proses kajian dugaan pelanggaran yg nantinya akan di putuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan, Jika dalam kajian dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat formiil dn materiil maka laporan dugaan pelanggaran tersebut akan di bawa ke rapat sentra gakkumdu Bawaslu Tapanuli Selatan dengan mengundang unsur kejaksaan negeri Tapanuli Selatan dan penyelidik Polres Tapanuli Selatan. Bawaslu Tapanuli berserta jajaran panwascam dan pengawas desa kelurahan akan tetap konsisten melakukan pengawasan selama verifikasi faktual dukungan persyaratan bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan hingga berakhir pd tgl 4 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Termasuk juga melihat banyaknya berita tentang masalah tersebut.
“Untuk berita-berita yang di media (massa) yg di laporkan masyarakat namun tidak cukup bukti, itu akan kita jadikan informasi awal bagi kita (Bawaslu) untuk dilakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti2 yg cukup. Dan sudah ada laporan masuk ke kita,” laporan dugaan pelanggaran tersebut berupa tangkapan layar dan video yg berisi ajakan dan dukungan kepada Bupati Tapanuli Selatan ujar Vernando yang sebelumnya mengaku belum mendapat laporan resmi saat adanya masyarakat yg membagikan uang kepada calon pendukung untuk menarik dukungan dan tidak memberikn dukungan sesuai form dukungan yg ada.
Selain itu kata Vernando Aruan, Bawaslu Tapsel juga akan melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran panwascam se-Kabupaten Tapanuli selatan terkait kinerja pengawasan dan evaluasi pengawasan pada tahapan verifikasi faktual dukungan persyaratan bakal calon perseorangan sehingga Bawaslu Tapsel akan memdapatkan data dan informasi resmi dari jajaran pengawas di bawah sesuai laporan hasil pengawasan yg di sertakan dengan lampiran data pwngawasan yg tertuang dalam alat kerja pengawas Form A2.DP2 terkait verifikasi faktual dukungan bakal calon pasangan ddari jalur perseorangan,rakor dilaksana Sabtu (6/7/2024). Karena itu, hingga berita ini terbit, pihaknya masih melakukan proses pengawasan hingga menindaklanjuti laporan ke berbagai kecamatan, termasuk pengawas lapangan.
Penulis dan Foto : Vernando Maruli Aruan
Editor : Fitri Camsah Sihotang