Bawaslu Tapanuli Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Kajian Hukum
humas | Minggu, Juni 28, 2026 - 15:53
Tapanuli Selatan, Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan kepemiluan di luar tahapan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Rapat Koordinasi Kajian Hukum pada Kamis (25/6/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat, serta dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan dan Panataran Simanjuntak.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Tapanuli Selatan menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 merupakan momentum strategis untuk mengidentifikasi berbagai capaian, kendala, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan sebagai bekal menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Menurutnya, penguatan kapasitas sumber daya manusia, sinergi antarlembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang efektif dan berintegritas.
Pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu, narasumber pertama Obrika Fandy Simbolon dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan memaparkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, serta memperkuat upaya pencegahan melalui koordinasi yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Darman Syah Pulungan menyampaikan materi "Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan". Ia menjelaskan bahwa tujuan evaluasi adalah mengidentifikasi capaian pengawasan, menilai berbagai kendala yang dihadapi, sekaligus menyusun rekomendasi sebagai dasar penyempurnaan sistem pengawasan.
Dalam paparannya, Darman Syah Pulungan mengungkapkan sejumlah capaian positif selama Pemilu 2024, di antaranya meningkatnya upaya pencegahan pelanggaran melalui sosialisasi kepada masyarakat, terlaksananya pengawasan pada seluruh tahapan pemilu, meningkatnya pengawasan partisipatif, serta semakin baiknya koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti luasnya wilayah pengawasan di Kabupaten Tapanuli Selatan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, maraknya disinformasi melalui media sosial, serta masih adanya potensi politik uang dan isu netralitas aparatur.
Berdasarkan hasil evaluasi, koordinasi antarlembaga dinilai semakin baik dan penanganan dugaan pelanggaran semakin cepat. Namun demikian, dokumentasi hasil pengawasan, pelaporan, serta penguatan analisis data masih perlu terus ditingkatkan agar pengawasan semakin efektif dan akuntabel. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan kapasitas SDM, digitalisasi sistem pengawasan, pendidikan politik yang berkelanjutan kepada masyarakat, serta penguatan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam membangun pengawasan partisipatif.
Pada sesi Rapat Koordinasi Kajian Hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyampaikan materi "Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Pemilu". Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum kepemiluan, penegakan hukum yang profesional, serta sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan selama proses penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Julianto Lubis menegaskan bahwa kajian hukum merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Melalui kajian hukum yang komprehensif, setiap rekomendasi dan kebijakan Bawaslu diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu.
Melalui pelaksanaan kedua rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi dinamika kepemiluan di masa mendatang. Hasil evaluasi dan penguatan kajian hukum diharapkan menjadi landasan dalam menyempurnakan sistem pengawasan, memperkuat upaya pencegahan pelanggaran, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.